Tugas Terstruktur 6-E20 Indah Alifia C

 Peran Masyarakat Sipil dalam Menuntut Keadilan HAM



Abstrak

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip universal yang menjamin martabat, kebebasan, dan kesetaraan setiap individu tanpa diskriminasi. Dalam konteks Indonesia, penegakan HAM masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelanggaran masa lalu hingga praktik ketidakadilan struktural. Artikel ini membahas peran masyarakat sipil dalam menuntut keadilan HAM, baik melalui advokasi, gerakan sosial, maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dengan menggunakan pendekatan teori demokrasi partisipatif dan konsep masyarakat sipil dari Habermas dan Cohen & Arato, tulisan ini menegaskan bahwa masyarakat sipil berperan penting sebagai penyeimbang kekuasaan negara dan pelindung hak-hak warga negara.


Kata Kunci

Hak Asasi Manusia, Masyarakat Sipil, Keadilan, Demokrasi, Advokasi.


Pendahuluan

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan indikator utama dari kualitas demokrasi suatu negara. Negara yang menghormati HAM menunjukkan sistem politik yang akuntabel dan berpihak pada warga negara. Namun, dalam praktiknya, penegakan HAM di Indonesia sering kali tersendat akibat lemahnya komitmen politik, tumpang tindih hukum, serta dominasi kepentingan ekonomi dan kekuasaan.


Dalam konteks ini, masyarakat sipil (civil society) hadir sebagai aktor penting yang berperan dalam menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM. Keberadaan masyarakat sipil menjadi cerminan dari kesadaran kolektif warga untuk terlibat aktif dalam proses demokratis. Berbagai organisasi non-pemerintah, lembaga advokasi, media independen, serta gerakan mahasiswa menjadi tulang punggung dalam menekan negara agar menegakkan prinsip-prinsip HAM secara adil.


Permasalahan

Meskipun secara normatif Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang menjamin HAM, seperti UUD 1945 Pasal 28A–J dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara masih kerap terjadi. Beberapa permasalahan utama antara lain:

1. Pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan, seperti Tragedi 1965, Trisakti-Semanggi, dan kasus penghilangan aktivis.

2. Lemahnya akuntabilitas negara, di mana aparat keamanan sering kali tidak dihukum secara adil.

3. Terbatasnya partisipasi publik dalam proses hukum dan kebijakan, yang membuat korban dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

4. Keterbatasan kapasitas masyarakat sipil, terutama di daerah, dalam mengorganisir advokasi dan mendesak perubahan kebijakan.


Pembahasan

1. Konsep Masyarakat Sipil dalam Demokrasi.

Secara teoritis, masyarakat sipil dapat dipahami sebagai ruang sosial di luar negara dan pasar, tempat warga negara berinteraksi secara bebas untuk memperjuangkan kepentingan bersama (Habermas, 1996). Cohen dan Arato (1992) menyebut masyarakat sipil sebagai “arena komunikasi” yang otonom dari kekuasaan negara, berfungsi mengontrol dan mengimbangi kekuasaan politik. Dalam sistem demokrasi, masyarakat sipil berperan sebagai watchdog—penjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak-hak individu tetap dilindungi.

2. Bentuk dan Peran Masyarakat Sipil dalam Menuntut Keadilan HAM.

Masyarakat sipil di Indonesia tampil dalam berbagai bentuk:

•Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti KontraS, Imparsial, dan LBH, yang melakukan pendampingan hukum, penelitian, serta kampanye publik.

•Gerakan mahasiswa dan pemuda, yang sering menjadi motor perlawanan terhadap ketidakadilan dan pelanggaran HAM.

•Media independen dan jurnalisme warga, yang berperan dalam mengungkap kasus pelanggaran serta menyebarluaskan informasi kepada publik.

•Komunitas lokal dan kelompok agama, yang memperkuat solidaritas sosial serta membangun kesadaran kemanusiaan di tingkat akar rumput.

Melalui berbagai aksi seperti demonstrasi damai, kampanye digital, petisi, dan dialog kebijakan, masyarakat sipil telah menekan negara agar lebih bertanggung jawab dalam menegakkan HAM. Misalnya, desakan publik terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berhasil mendorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan memperkuat fungsi Komnas HAM sebagai lembaga independen.

3. Tantangan yang Dihadapi

Meskipun memiliki peran penting, masyarakat sipil juga menghadapi sejumlah hambatan struktural, seperti: 

•Pembatasan ruang kebebasan berekspresi, terutama melalui regulasi digital yang dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik.

•Stigmatisasi terhadap aktivis HAM, yang sering dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.

•Ketergantungan pada pendanaan luar negeri, yang kadang menimbulkan tuduhan intervensi asing.

•Kurangnya kolaborasi antarsektor, sehingga advokasi HAM sering berjalan parsial dan tidak berkelanjutan.

Namun demikian, munculnya generasi muda dengan kesadaran digital dan semangat keadilan sosial menjadi modal baru bagi revitalisasi gerakan masyarakat sipil di era modern.

4. Relevansi dengan Demokrasi Partisipatif

Menurut teori demokrasi partisipatif (Pateman, 1970), warga negara tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas dan pengambil keputusan dalam ruang publik. Dalam konteks penegakan HAM, partisipasi masyarakat sipil menjadi bentuk nyata dari pelaksanaan demokrasi substantif—yakni demokrasi yang tidak hanya formal dalam pemilu, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan kemanusiaan.


Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Masyarakat sipil memainkan peran sentral dalam menuntut keadilan HAM di Indonesia. Melalui advokasi, pendidikan publik, dan tekanan sosial-politik, mereka membantu mengungkap pelanggaran, mendampingi korban, serta memastikan negara menjalankan kewajibannya. Keberadaan masyarakat sipil merupakan pilar penting demokrasi yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.


Saran

•Pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan dan implementasi kebijakan HAM.

•Masyarakat sipil harus memperkuat solidaritas lintas isu dan daerah, agar gerakan advokasi menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.

•Pendidikan HAM harus diperluas di tingkat sekolah dan universitas untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

•Media diharapkan tetap independen dalam memberitakan isu HAM tanpa tekanan politik atau ekonomi.


Daftar Pustaka

1. Cohen, J., & Arato, A. (1992). Civil Society and Political Theory. Cambridge, MA: MIT Press.

2. Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.

3. Pateman, C. (1970). Participation and Democratic Theory. Cambridge: Cambridge University Press.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

5. Materi Pembelajaran 1: Prinsip Dasar Demokrasi dan HAM di Indonesia (Modul Kewarganegaraan, 2025).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Terstruktur 02- Kelompok 4

Tugas Mandiri 02-Indah Alifia

Tugas Mandiri-Indah Alifia Cahyani E.20