Tugas Mandiri 02-Indah Alifia
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Nama: Indah Alifia Cahyani
Kode Peserta: E-20
Latar belakang
Sistem pemerintahan menjadi pondasi utama bagi stabilitas dan kesejahteraan suatu negara. Sistem pemerintahan tidak hanya mencakup struktur formal seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga melibatkan aspek sejenisnya, seperti mekanisme pengambilan keputusan, partisipasi masyarakat, dan adaptasi terhadap tantangan kontemporer seperti pandemi, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan sosial. Di Indonesia, misalnya, sistem pemerintahan yang menganut prinsip demokrasi Pancasila telah berevolusi sejak Reformasi 1998, di mana transisi dari otoritarianisme menuju pemerintahan yang lebih inklusif membawa harapan baru bagi rakyat.
Tujuan
Menganalisis sistem pemerintahan melalui pasal pasal dalam undang-undang yang terkait.
Pasal 1 ayat 2
Pada pasal ini menyebutkan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." makna yang bisa di ambil dari pasal ini yaitu tentang mengatur masalah yang sangat mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, karena mengatur tentang pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara, yang dalam hal ini dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 1 ayat 3
Menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat harus didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, bukan pada kekuasaan atau politik semata.
Pasal 4
menyatakan"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." dalam pasal ini peran presiden lebih merujuk pada pengertiannya menurut sistem pemerintahan Presidensial. Dalam pemerintahan Presidensial, tidak terdapat perbedaan antara presiden selaku kepala negara dan Presiden selaku kepala pemerintahan.
Pasal 20 (ayat 1)
Amandemen pertama menegaskan bahwa "DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang." Pengertian pasal tersebut menunjukkan bahwa titik berat kekuasaan legislasi yang sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945 berada di tangan eksekutif beralih kepada legislatif. Sebelum amandemen UUD 1945 kewenangan membentuk undang-undang, berada di tangan eksekutif dialihkan kepada legislatif merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang dan presiden, gubernur, bupati/wali kota sebagai lembaga pelaksana undang-undang.
Pasal 24
Menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Pasal 27-34 UUD 1945
Mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta tanggung jawab negara di bidang pertahanan, agama, pendidikan, kebudayaan, ekonomi dan kesejahteraan sosial. Negara menjamin hak asasi manusia warga negara dan memberikan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti fakir miskin, anak yatim, dan penyandang cacat.
Sebagai contoh pasal 27 yang menyatakan 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Artikel Ilmiah
Sistem pemerintahan Indonesia
Pernyataan dari jurnal tersebut, bahwa Indonesia secara konstitusional menganut sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945, yang secara teori menekankan adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemisahan ini seharusnya dijalankan dengan prinsip checks and balances, di mana masing-masing lembaga saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelenggaraan negara harus sesuai prinsip demokrasi dan hukum, bukan atas kehendak sepihak lembaga tertentu.
Perbandingan sistem pemerintahan
Membahas berbagai model pemerintahan seperti sistem parlementer, presidensial, dan campuran dengan menekankan bahwa setiap sistem memiliki sisi positif dan kelemahan. Penulis berargumen tidak ada model yang benar-benar sempurna, sehingga penting bagi suatu negara untuk menyesuaikan sistem dengan konteks sosial, budaya, dan politiknya. Pendekatan perbandingan dipandang sebagai cara kritis untuk menilai praktik negara lain, bukan untuk ditiru mentah-mentah, melainkan sebagai bahan refleksi dan adaptasi agar lebih sesuai dengan kondisi dalam negeri. Relevansinya dengan Indonesia terlihat jelas, karena UUD 1945 menegaskan penerapan sistem presidensial dengan prinsip pemisahan kekuasaan. Melalui perbandingan, kita bisa memahami potensi masalah seperti kebuntuan eksekutif-legislatif sekaligus menemukan inspirasi perbaikan kelembagaan.
Refleksi Pribadi :
Saya menyadari bahwa setiap negara memiliki perbedaan dalam mengatur dan mengelola kekuasaannya masing-masing dan juga nilai-nilai dalam UUD 1945 sangat berpengaruh untuk menjadi fondasi keseimbangan kekuasaan, juga saya belajar untuk terus bisa berkontribusi menjadi warga negara yang dapat menjaga keadilan, tanggung jawab, menghargai satu sama lain supaya bisa tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Daftar Pustaka
https://repository.umj.ac.id/19710/1/MAKNA%20PASAL%201%20AYAT%20%282%29%20UUD%201945.pdf
https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2009/3TAHUN2009UUPenjel.htm
https://repo.unsrat.ac.id/4569/1/BukuPerbandinganSistemPemerintahan-1.pdf
Komentar
Posting Komentar