Tugas Terstruktur 02- Kelompok 4


Perbandingan Indonesia dan india

 
Oleh: 
1. Indah Alifia Cahyani
(NIM 43125010252)
2. Rehan Pratama Siregar 
(NIM 43125010234)
3.Dava Fernando 
(NIM 43125010236)
4.Dennis Ramadhan
(NIM 43125010225)

Universitas Mercu Buana

Fakultas ekonomi dan bisnis

Program Studi, Manajemen





Latar belakang

Dalam perspektif ilmu ketatanegaraan umum yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat. 

Artinya sistem pemerintahan sendiri merupakan kesatuan ornamen pemerintahan yang di dalamnya mencakup kegiatan-kegiatan dari masing-masing lembaga (baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif) terkait hubungan kegiatan satu ke yang lainnya. Sederhana nya sistem. pemerintahan merupakan pemerintahan yang terdiri dari sub-subsistem seperti presiden, senator, legislator, dan lain sebagainya, yang satu dan lainnya berkoordinasi dan saling bergandengan dalam upayanya mencapai cita-cita negara.

Tujuan

Mengetahui perbedaan dari sistem pemerintahan Indonesia dan India


Profil Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

        Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.


Profil Sistem Pemerintahan Indonesia dan India

Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial:

1. Pemilihan eksekutif melalui pemilihan umum.

2. Rakyat memilih presiden yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

3. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

4. Presiden dipilih oleh Dewan Pemilu.


Sedangkan, di India menggunakan sistem Federal Parlementer:

1. Kepala negara adalah presiden yang dipilih secara tidak langsung oleh parlemen untuk masa jabatan 5 tahun.

2. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang dipilih melalui pemilihan umum.

3. Setiap negara bagian memiliki gubernur yang ditunjuk oleh presiden.

4. Pemerintahan pusat dikelola oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.


Untuk Pemisahan Kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) antara negara Indonesia dan India.

Eksekutif: Presiden di Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan, di India menganut sistem presiden sebagai kepala negara dipilih oleh anggota parlemen. Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan di pilih oleh mayoritas anggota parlemen.

Legislatif : Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR. Sedangkan, di India Bikameral yaitu Dewan Negara( Rajya Sabha) dan majelis rakyat (Lok Sabha).

Yudikatif: di Indonesia Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya dan mahkamah konstitusi. Sedangkan, di India Supreme court.


Hubungan dengan rakyat dan pemerintahan antara Indonesia dan India

Jika di Indonesia, hubungan antar rakyat dan pemerintahan memiliki sistem pemerintahan daerah yang kuat, di mana terdapat unit-unit administrasi tingkat bawah seperti RT, RW, dan kepala desa, yang berperan sebagai jembatan langsung antara masyarakat dan pemerintah. Sedangkan, di India Tidak memiliki sistem pengurus daerah seperti RT/RW. Urusan dokumen dan administrasi diurus oleh kantor-kantor tertentu yang berfungsi sebagai titik kontak utama dengan birokrasi.


Prinsip demokrasi dan Supremasi hukum antara negara Indonesia dan India

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kriteria yang mencakup dalam demokrasi yaitu :

-Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menentukan keputusan bersama yang mengikat.

-Partisipasi yang efektif memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan kolektif.

-Transparansi, di mana setiap individu diberi kesempatan yang sama untuk secara logis menilai proses politik dan pemerintahan.


Prinsip demokrasi di Indonesia:

- Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, melalui pelaksanaan tugas yang tepat dan warga negara sipil memilih wakil-wakil mereka secara teratur melalui pemilu.

- Hak setiap orang untuk mendapatkan akses yang sama ke layanan publik.

- Hak setiap orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, atau status lainnya.

Sedangkan di India, memiliki prinsip demokrasi yaitu seperti: 

-Kedaulatan Rakyat: India adalah republik demokratik di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang diwujudkan melalui pemilihan umum. 

-Pemerintahan Parlementer: India menganut bentuk pemerintahan parlementer dengan sistem federal yang memiliki ciri kesatuan, di mana Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri memberi nasihat kepada Presiden sebagai kepala negara. 

-Hak Asasi Manusia: Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dilindungi dan menjadi batasan bagi tata kelola pemerintah. 

-Pemilihan Umum: Sistem pemilihan umum yang bebas dan adil adalah fondasi utama demokrasi di India.


Supremasi Hukum

Supremasi hukum berkaitan dengan demokrasi, karena tujuan supremasi hukum adalah menjadikan hukum untuk melindungi dan menjaga stabilitas berbangsa dan bernegara, sebagai salah satu prasyarat dapat berjalannya mekanisme demokrasi

Demokrasi membutuhkan supremasi hukum untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Supremasi hukum juga membutuhkan demokrasi untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang adil dan demokratis.


Kesimpulan

Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan India menunjukkan bahwa meskipun keduanya sama-sama menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, cara menjalankan pemerintahannya berbeda sesuai dengan sejarah dan kebutuhan masing-masing negara. Indonesia menganut sistem presidensial di mana presiden berperan ganda sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sedangkan India menggunakan sistem federal parlementer yang menempatkan perdana menteri sebagai pemimpin pemerintahan sehari-hari dan presiden hanya berperan sebagai kepala negara secara simbolis. Dari perbandingan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu sistem yang lebih unggul dari yang lain, melainkan setiap sistem dibentuk untuk menjawab tantangan negaranya sendiri. Bagi kita sebagai warga negara, pemahaman ini menegaskan pentingnya menjaga nilai demokrasi, menghormati hukum, dan berpartisipasi aktif agar sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai cita-cita berbangsa dan bernegara.


Tabel Perbandingan



Daftar pustaka

https://books.google.com/books/about/Sistem_Pemerintahan_Indonesia.html?hl=id&id=fR0aEQAAQBAJ#v=onepage&q&f=false

Sumber:india.gov.in https://share.google/HsILCLDgRMDTjcvHM

https://www-journalofdemocracy-org.translate.goog/articles/the-three-faces-of-the-indian-state/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mandiri-Indah Alifia Cahyani E.20

Tugas Mandiri 02-Indah Alifia